Logo Saibumi

Viral! Video Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Rajabasa Jaya 

Viral! Video Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Rajabasa Jaya 

Foto: Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing saat diwawancarai | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sebuah video yang menunjukkan pembubaran ibadah jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung viral di media sosial pada hari Minggu, 19 Februari 2023. 

 

Kemudian, dalam video berdurasi sekira kurang dari dua menit itu terlihat seorang pria yang memasuki lingkungan gereja dan memberhentikan kegiatan ibadah yang sedang dilakukan para jemaat. 

BACA JUGA: Gubernur Arinal Djunaidi Buka Musorprov XII KONI Lampung, Diharapkan Dapat Susun Program Kerja yang Mampu Diaplikasikan di Lapangan

 

"Sabar pak, ini lagi ibadah pak," tutur seorang jemaat di dalam video. 

 

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

 

Saat diwawancarai di lokasi pada Senin, 20 Februari 2023, Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing membenarkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu. 

 

"Iya benar, sekitar jam 9 Wib kami sedang berlangsung beribadah, tiba-tiba ada beberapa oknum masuk melompati pagar. Lalu, sebagian orang langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, saat itu pihaknya sudah berupaya untuk memediasi. Namun, masih tetap masuk ke dalam gedung gereja. 

 

"Dia berteriak stop (berhenti) tidak boleh beribadah keluar keluar. Jadi semua pada takut, pada panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran," jelasnya. 

 

Disinggung tentang alasan beberapa orang tersebut melakukan pembubaran, Parlin menyampaikan terkait izin. 

 

"Alasan mereka karena tidak ada izinnya. Tapi, kami dari gereja ini tahun 2014 sudah mengajukan membuat izin itu sudah. Dan dapat 75 kartu tanda penduduk (KTP) pendukung warga sekitar, serta ada tanda tangan 90 KTP jemaat lokal kita pengguna gedung, Itu juga sudah lengkap mengetahui rukun tetangga (RT) ada 3 RT disitu dan juga ada kepala lingkungan ada Bhabinkamtibmas dan juga babinsa," urainya. 

 

Terkait ijin juga disampaikan Marbun salah satu jemaat, ia menambahkan bahwa izin sedang dalam proses. 

 

"Kalau izin sedang proses pengajuan ke kantor kelurahan, untuk warga itu sudah ada rekomendasi dari rt sudah ada," pungkasnya. 

 

Guna menyeimbangkan pemberitaan, Saibumi.com akan menginformasikan apabila ada penjelasan dari pihak terkait baik itu Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, maupun Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung. (*)

BACA JUGA: Gubernur Arinal Djunaidi Buka Musorprov XII KONI Lampung, Diharapkan Dapat Susun Program Kerja yang Mampu Diaplikasikan di Lapangan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA